maleonews.com, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan segera menertibkan rumah makan terapung yang berada di tengah Danau Limboto. Penertiban ini dilakukan karena rumah makan tersebut melanggar pemanfaatan tata ruang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Nomor 9 Tahun 2017.
Abdul Haris ahmad, kasi pengendalian dan penertiban penataan ruang pupr prov. gorontalo menjelaskan bahwa Perda KSP Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang zona inti Danau Limboto, yang menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun pada inti badan air danau. “Keberadaan rumah makan terapung ini melanggar ketentuan karena berada di zona inti yang harus dijaga kelestariannya,” ujarnya.
Selain melanggar tata ruang, keberadaan rumah makan terapung dikhawatirkan memperburuk kondisi Danau Limboto yang saat ini sudah mengalami pendangkalan dan pencemaran. Zona inti badan air danau merupakan kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas manusia guna menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan danau.
Pihak Dinas PUPR juga mengungkapkan, penertiban ini bertujuan untuk mendukung upaya konservasi dan pemulihan fungsi ekologis Danau Limboto. “Kami meminta para pelaku usaha yang melanggar untuk segera mematuhi aturan yang berlaku. Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan Danau Limboto sebagai salah satu ikon penting di Gorontalo,” tambahnya.
meski begitu pemerintah menyarankan agar pemilik rumah makan membongkar secara mandiri, disisi lain pemerintah pun akan memfasilitasi terkait proses dan mekanisme pembongkaran
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan Danau Limboto sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan pihak berwenang dan koordinasi lintas sektor.