Pemberi dan Penerima Politik Uang Terancam Pidana hingga 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pemberi dan penerima politik uang bisa menghadapi sanksi pidana yang serius. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Usai, menegaskan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenai hukuman penjara hingga 72 bulan (6 tahun) dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Hal ini disampaikan […]
Continue Reading