Kriteria Ruang Perawatan yang Harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Ketika Merawat Pasien BPJS Kesehatan Pasca di Terapkan KRIS

maleonews.com _ Jakarta – Pemerintah resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, sebagaimana dikutip oleh CNBC Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria ini tertuang dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut adalah isi Pasal tersebut:

Pasal 46A

  1. Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
    • a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
    • b. Ventilasi udara;
    • c. Pencahayaan ruangan;
    • d. Kelengkapan tempat tidur;
    • e. Nakas per tempat tidur;
    • f. Temperatur ruangan;
    • g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
    • h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
    • i. Tirai/partisi antar tempat tidur;
    • j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
    • k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
    • l. Outlet oksigen.
  2. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
    • a. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
    • b. Perawatan intensif;
    • c. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
    • d. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan target pelaksanaan penuh paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi, rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian.

Menteri Kesehatan akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah berharap dengan diterapkannya sistem KRIS ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas perawatan yang setara dan memadai di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

sumber : berbagai media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *