Kejaksaan Tinggi Gorontalo Resmi Tetapkan 3 Orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

Breaking news Hukum & Kriminal

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, kembali mencuat. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Dinas PUPR, terungkap adanya manipulasi dokumen, pelanggaran administrasi, hingga kerugian negara mencapai Rp 4.595.228.293,95.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RSL, KWT, dan RN.

Ia menjelaskan, tersangka RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sementara tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. Ia juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

“Untuk tersangka RN, merupakan Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana, selaku konsultan pengawas yang diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Ia menjelaskan juga, adapun modus operandi di Ari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

“Akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Nursurya.

Selain itu kata dia, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Untuk kasus ini, penyidik kami telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat.

Ditanya awak media, apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Nursurya mengatakan, bahwa Sanya korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Sehingga, sembari mendalami kasusnya, potensi tersangka baru itu tetap ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *