maleonews.com_Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Bupati Nelson Pomalingo menegaskan dukungan terhadap Pengukuhan Kawasan Hutan secara Legal dan Legitim di wilayah ini. Hal tersebut bertujuan agar kawasan hutan tidak hanya memiliki keabsahan secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Menurut data, Kabupaten Gorontalo memiliki kawasan hutan seluas 99.971,08 hektar, yang merupakan sekitar 47% dari luas wilayahnya. Untuk mewujudkan status legal dan legitimitas kawasan hutan ini, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penataan batas kawasan hutan, bantuan dalam proses perizinan penggunaan kawasan hutan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Dalam keterangannya di rumah dinas Bupati Gorontalo pada Selasa (27/2/2024), Bupati Nelson Pomalingo mengucapkan terima kasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo atas peran serta mereka dalam menjalankan tugas pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.
Beliau juga mengapresiasi peran BPKHTL dalam mengawal proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi TAHURA (Taman Hutan Raya) serta pelaksanaan program TORA (Tata Ruang dan Alokasi) untuk pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Bupati Nelson menambahkan bahwa upaya ini berhasil berkat kerjasama yang baik antara BPKHTL dengan Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nelson mengajak seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi dalam menjaga, mengamankan, dan melestarikan kawasan hutan demi keberlangsungan generasi mendatang.
Sementara itu, Dr. Manifas Zubayr Shut. Msi, selaku Kepala BPKHTL Wilayah XV Gorontalo, menekankan bahwa Pengukuhan Kawasan Hutan secara Legal dan Legitim
Ia juga menyatakan optimisme terhadap penetapan SK Tahura di Kabupaten Gorontalo oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekaligus menetapkan nama Tahura dari usulan Bupati Gorontalo.