maleonews.com, Kab. Gorontalo – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di kawasan hutan produksi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Meski telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat, aktivitas ilegal tersebut masih marak terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum tertentu yang mendukung keberlangsungannya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Gorontalo, Hoerudin, dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengungkapkan bahwa pemerintah bersama tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, dan Polda Gorontalo telah melakukan berbagai upaya penertiban.
“Pada Februari 2023, dua unit ekskavator berhasil diamankan dari lokasi PETI. Kemudian pada 2024, satu unit ekskavator kembali disita di lokasi yang sama,” jelas Hoerudin.
Namun, meski razia dan penertiban telah berulang kali dilakukan, aktivitas tambang emas ilegal tetap berlangsung. Hoerudin menduga kuat adanya keterlibatan oknum yang mendukung operasional PETI tersebut.
Selain merusak kawasan hutan produksi, aktivitas PETI juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Warga Desa Pilomonu mengeluhkan rusaknya lahan sawah akibat kegiatan tambang ilegal ini.
“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Warga sangat mendukung razia gabungan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tambah Hoerudin.
Aktivitas PETI diketahui dapat merusak ekosistem hutan, menurunkan kualitas tanah dan air, serta memicu bencana seperti longsor dan banjir. Selain itu, PETI juga termasuk tindak pidana yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang buruk bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan hutan produksi serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.