Kades Hutabohu Bantah Tuduhan Penipuan Rp 68 Juta dalam Seleksi PPPK

maleonews.com, Kabupaten Gorontalo — Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, menepis tuduhan penipuan yang belakangan ramai beredar di media sosial. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh warga berinisial NH terkait pembayaran uang sebesar Rp 68 juta dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rustam Pomalingo menegaskan bahwa uang tersebut disepakati akan dikembalikan jika NH tidak lolos seleksi. Namun, situasi berkembang di luar kesepakatan awal.

“Sesuai perjanjian dengan orang tua NH, jika tidak lolos seleksi PPPK, uang akan dikembalikan. Tapi ada beberapa kendala yang membuat proses pengembalian tertunda,” jelas Rustam saat ditemui pada Senin, 10 Februari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa dari total Rp 68 juta, sebesar Rp 60 juta dialokasikan untuk membantu proses seleksi, sementara Rp 8 juta digunakan untuk memperbaiki mobil yang rusak karena membantu mengurus dokumen pengalaman kerja NH.

NH diketahui gagal dalam seleksi PPPK pada Februari 2024 karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Saat itu, NH berencana mengikuti seleksi ulang pada Oktober 2024, namun akhirnya tidak melanjutkan pendaftaran tanpa pemberitahuan kepada Rustam.

Menurut Rustam, ketidakhadiran NH dalam seleksi tersebut menjadi pemicu masalah. Tanpa komunikasi sebelumnya, orang tua NH mendatangi kantor desa dan meminta pengembalian uang dengan nada tinggi.

“Saya sudah memberikan jaminan mobil kepada mereka, tetapi tidak mendapat respons positif,” ungkap Rustam.

Rustam menegaskan bahwa dirinya berkomitmen mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat. Ia menyatakan tengah berupaya menggadaikan mobilnya sebagai langkah penyelesaian.

“Saya tidak pernah berniat menipu warga. Kami akan selesaikan masalah ini secepatnya,” tutup Rustam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *