maleonews.com, Kab Gorontalo – 2 Juni 2025
Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menyegel delapan unit lapak di area food court milik pemerintah daerah. Tindakan ini diambil setelah para pengontrak lapak diketahui menunggak pembayaran retribusi selama berbulan-bulan, meski telah diberikan serangkaian peringatan resmi.
Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Abdul Waris, masing-masing lapak memiliki jumlah tunggakan yang bervariasi. Ada yang menunggak selama empat bulan, dan sebagian lainnya bahkan hingga delapan bulan. Penyegelan ini merupakan bentuk sanksi administratif sebagai upaya mendorong para pengontrak agar segera melunasi kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
“Kami telah memberikan peringatan secara bertahap, dari peringatan pertama hingga keenam. Namun sayangnya, hingga peringatan terakhir, para pengontrak belum juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan mereka. Maka dari itu, kami terpaksa melakukan penyegelan,” ujar Abdul Waris.
Disporapar memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi para pengontrak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, terhitung sejak tanggal 2 Juni hingga 17 Juni 2025. Jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan para pengontrak tidak juga melakukan pelunasan, maka dinas akan mengambil langkah lanjutan berupa pengosongan dan pemutusan kontrak sewa.
“Kami berharap dalam kurun waktu dua minggu ini, para pengelola lapak bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, maka kami tidak punya pilihan lain selain mengosongkan lapak dan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang lebih kooperatif,” tegasnya.
Dengan penyegelan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih disiplin dan profesional di kawasan food court, yang selama ini menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Penyegelan ini dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gorontalo bersama Badan Pendapatan dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo.