maleonews.com, Kab Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, semakin menguat. Masyarakat Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, secara resmi mendesak agar sang kepala desa dicopot dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan melalui surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutabohu, dengan perihal Aspirasi Masyarakat Desa Hutabohu, dan telah dilayangkan langsung ke Bupati Gorontalo.
Dalam surat tersebut, BPD menyampaikan tiga poin utama yang menjadi alasan masyarakat menolak kepemimpinan Rustam Pomalingo:
Ketua BPD Hutabohu, Yahya Djafar membenarkan mengenai adanya surat yang sudah dilayangkan oleh BPD Hutabohu Nomor 13/BPD-Htbh/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025 yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo. Dalam Surat tersebut Yahya menjelaskan bahwa BPD Hutabohu telah melaksanakan rapt internal BPD pada tanggal 27 Mei 2025 dengan agenda pembahasan segaligus penetapan keputusan akhir terhadap aspirasi dan tuntutan masyarakat Desa Hutabohu yang melakukan penolakan terhadap Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.
“Sebelumnya kami telah menerima surat penolakan dari warga masyarakat Desa Hutabohu yang berisi 3 point penting, Ujar Yahya.
Pada prinsipnya kata Yahya BPD, tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan Kepala Desa. “Alur dan prosedurnya sudah jelas, makanya semua kami sudah lampirkan dalam laporan kami kepada Bupati Gorontalo yang ditembuskan kepada Dinas PMD Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.