maleonews.com _ Jakarta – Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengumumkan penggantian Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa KRIS bukan penghapusan kelas yang sudah ada, melainkan peningkatan standar pelayanan berdasarkan 12 kriteria.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5), mengatur penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan diatur paling telat 1 Juli 2025.
Dilansir dari CNN Indonesia, Esther Sri Astuti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melihat implementasi KRIS memiliki keuntungan dan risiko. Ia menyatakan bahwa standar pelayanan kesehatan menjadi setara bagi semua lapisan masyarakat, tetapi ada kekhawatiran bahwa kualitas pelayanan yang selama ini terbagi dalam kelas-kelas tertentu akan menurun. Esther meminta pemerintah untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama.
Sementara itu, Timboel Siregar dari BPJS Watch menyoroti masalah potensial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia khawatir adanya potensi penurunan pendapatan dari iuran, meningkatnya tunggakan iuran dari peserta kelas 3, serta pembatasan akses ke ruang perawatan di rumah sakit. Timboel menekankan perlunya pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan akses yang mudah bagi pasien JKN ke ruang perawatan KRIS.
Sementara peraturan mengenai jaminan bantuan tidak diatur dalam perpres terbaru, Timboel menekankan perlunya pemerintah untuk mengakomodasi hal tersebut melalui peraturan menteri kesehatan yang segera terbit.
Dalam menghadapi implementasi KRIS, pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat menangani masalah yang muncul dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.