1 Feb 2024 13:36 - 2 menit reading

Warga Cegah Pencopotan Baliho Jagoannya, Bawaslu Sebut Langgar Aturan

maleonews.com _ GORONTALO – Seorang warga Gorontalo, mengekspresikan ketidaksetujuannya ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoba mencopot baliho dan bendera partai pilihannya. Insiden ini terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.

Pria yang akrab disapa Hamid itu secara tegas mencegah petugas Bawaslu saat hendak mencopot baliho di lokasi tersebut. Hamid menyatakan bahwa baliho dan bendera yang dipasang di tiang listrik berasal dari dana pribadinya, tanpa keterlibatan pihak partai atau calon legislatif.

“Dengan terus terang, baliho yang saya pasang ini atas inisiatif sendiri menggunakan dana sendiri, tanpa ada keterlibatan pihak partai atau calon legislatif,” ungkap Hamid dengan aksen khas Gorontalo.

Hamid menentang keras upaya pencopotan tersebut dan meminta agar Bawaslu membatalkan niatnya. Ia bahkan menegaskan bahwa baliho tersebut bukan hasil kerjasama dengan partai atau calon legislatif.

Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menjelaskan bahwa tindakan pencopotan baliho merupakan bagian dari penindakan terhadap aturan terkait alat peraga kampanye. Pemasangan baliho di tiang listrik dan pohon dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
” Kami copot semua baliho yang terpasang di pohon maupun ditiang listrik, tidak ada yang kami pilih-pilih,” jelas Idris.

Meski dijelaskan oleh Bawaslu, Hamid tetap tidak menerima tindakan tersebut. Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih mengoordinasikan masalah ini dengan warga sekitar sebelum melakukan tindakan.
“Aturan saat ini sudah tidak bisa dipercaya lagi,” ungkap Hamid dengan nada ketus.

Diskusi antara Hamid dan Ketua Bawaslu berlanjut, di mana Bawaslu menjelaskan dampak negatif dari pemasangan baliho pada tiang listrik dan pohon. Namun, Hamid masih mengungkapkan ketidakpahamannya terkait regulasi penempatan baliho selama masa pemilu.

“Ini pohon milik siapa? Apa kaitannya dengan pohon ini?” tanya Hamid dengan penuh kebingungan.
Idris menjawab, “Ini pohon memang milik negara, tapi dalam aturan tidak boleh memasang baliho di pohon.”

Perdebatan ini akhirnya mereda setelah Ketua Bawaslu menjelaskan aturan dan memberikan pemahaman kepada Hamid terkait tata cara pemasangan baliho yang sesuai dengan peraturan.

Meski demikian, Hamid menegaskan bahwa ia perlu mendapatkan peringatan dan pemahaman lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu sebelum melakukan tindakan pencopotan.