maleonews.com _ Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan rencana ambisius untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi data pernikahan dan perceraian yang lebih baik di Indonesia.
“KUA akan menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. Tempat pernikahan di KUA akan tersedia untuk semua agama,” ungkap Yaqut dalam keterangannya di Jakarta.
Dikutip dari CNN indonesia, meskipun rencana ini mendapat dukungan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menekankan pentingnya dukungan regulasi dan sumber daya manusia sebelum implementasi.
“Langkah KUA melayani pernikahan semua agama membutuhkan dukungan regulasi yang jelas serta peningkatan SDM. Legalitas pernikahan menurut UU Perkawinan harus dipastikan oleh KUA,” ujar Ace.
Selain urusan pernikahan, KUA memiliki tanggung jawab lebih luas dalam menangani masalah keagamaan umat Islam. Tupoksi KUA, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001, meliputi penyelenggaraan statistik dan dokumentasi, pencatatan nikah, serta pembinaan masjid dan kegiatan sosial.
Langkah ini juga diharapkan akan menghilangkan pembedaan perlakuan berdasarkan agama dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia. Yaqut berjanji akan melibatkan tokoh agama dari berbagai kepercayaan untuk merumuskan rencana ini.
Rencana ambisius ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menciptakan inklusi dan harmoni lintas agama di Indonesia, menjadikan KUA sebagai wadah bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.