Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Buka Suara Mengenai Perubahan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS

Breaking News Headline

maleonews.com _ Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan mengenai perubahan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari berbagai media, Menkes menyatakan bahwa KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan meningkatkan pelayanan di rumah sakit dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabutapen Konawe, Selasa (12/5/2024).

Menurutnya, dengan penyederhanaan standar dan peningkatan kualitas layanan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Persiapan juga tengah dilakukan untuk mengeluarkan peraturan turunan yang menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Harapannya, semua rumah sakit dapat mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.

“Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.

Pernyataan Menkes ini memberikan gambaran bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan harapan semua rumah sakit dapat segera mengadopsi KRIS untuk memberikan layanan yang lebih baik sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *