maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Mulai 1 Juli 2024, ASN diwajibkan masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Keputusan ini mengatur hari kerja sebanyak lima hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit. Khusus hari Jumat, ASN akan pulang lebih lama, yakni hingga pukul 16.30 WITA.
“Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA. Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA,” jelas Kepala Biro Organisasi, Sri Wahyuni D. Matona, pada Senin (10/6/2024).
Sri Wahyuni juga menambahkan bahwa untuk unit kerja yang mengatur enam atau tujuh hari kerja per minggu, akan ada penyesuaian.
Unit kerja ini, yang biasanya berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan, dan layanan sumber daya air, akan mengatur personilnya sesuai dengan total jam kerja 37 jam 30 menit.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” tutupnya.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
sumber : berbagai media