Pelaku, M-B, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya
maleonews.com _ GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M-B, warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berumur 6 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah taman kanak-kanak, tempat korban bersekolah, melihat adanya memar di bawah telinga korban dan sekitar tubuhnya. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tersebut dan menangkap ibu tiri yang kejam tersebut.
Pelaku, M-B, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya yang mengakibatkan lukanya di sekujur tubuh. Pemeriksaan meny reveal bahwa penganiayaan terjadi karena kesal terhadap korban yang kedapatan mengambil makanan dari dalam lemari, yang seharusnya menjadi jatah dari saudaranya yang lain.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras dan sering mabuk-mabukan bersama sang suami. Tindakan kejam pelaku tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kerap dialamatkan kepada ketiga anak kandungnya.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sapu yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini, pelaku M-B telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Situasi ini mengejutkan warga Gorontalo dan menunjukkan urgensi perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Kapolresta berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan anak.
(M_Rach)