maleonews.com _ Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membuat keputusan mengejutkan dengan membebaskan Rifadli Bahsoan dari semua dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi. Rifadli sebelumnya terseret dalam kasus ini bersama enam terdakwa lainnya, namun majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
Proyek SPAM Dungingi yang dikelola oleh PT Raya Sinergis ini memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 13,7 miliar, dan didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seharusnya, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru menjadi pusat perhatian publik karena dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,05 miliar. Namun, dalam persidangan yang dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga terdakwa, hakim memutuskan bahwa dakwaan terhadap Rifadli, yang didakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti.
Rifadli bersama enam terdakwa lain, yakni Asep Rukman Nurhakim, Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Tian, dan M. Reza, sebelumnya telah ditahan sejak 20 Maret 2024. Kini, Rifadli bisa bernafas lega setelah divonis bebas, sementara kasus terhadap terdakwa lainnya masih berjalan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan besar di Kota Gorontalo mengingat pentingnya proyek SPAM Dungingi bagi masyarakat, serta besarnya dana yang digunakan dari anggaran negara.