LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengedepankan peran preventif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, ditengah sosialisasi hukum dihadapan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, di Ballroom Dinas Kesehatan, Rabu (30/10/2024),
Kajari Abvianto Syaifulloh, menyatakan, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki fungsi edukatif untuk mencegah potensi korupsi di lingkup pemerintahan.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara agar memahami risiko tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran,” tegas dia.
Ia menambahkan, pendekatan kejaksaan saat ini lebih humanis, dengan fokus pada pencegahan daripada sekadar penindakan. “Peran kami tidak hanya bertindak saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dengan melakukan sosialisasi lintas sektor seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Akase, menyatakan bahwa edukasi dari Kejaksaan sangat membantu jajaran Dinas Kesehatan dan puskesmas dalam memahami tata kelola anggaran sesuai aturan.
“Sosialisasi ini sangat kami butuhkan, mengingat besarnya anggaran dari APBD dan APBN yang dikelola di sektor kesehatan,” kata Ismail.