KPU Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak atau tidak terpakai pada Selasa, 26 November 2024, di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Acara ini dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.
Windarto Bahua menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan jujur.
“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” ujarnya.