maleonews.com, Kpu Prov. Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, meski masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyatakan bahwa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami memastikan tidak ada gugatan di MK terkait hasil pemilihan ini. Namun, penetapan secara resmi tetap menunggu pemberitahuan dari MK terkait daerah tanpa gugatan,” ujar Hendrik, Minggu (29/12).
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan Gubernur kemungkinan besar akan dilakukan sesuai jadwal dan dilantik langsung oleh Presiden di Jakarta,” ungkap Hendrik. Namun, untuk sejumlah kepala daerah lainnya seperti Wali Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango, pelantikan masih harus menunggu hasil sengketa di MK.
Hendrik menambahkan bahwa proses sidang sengketa hasil Pilkada di MK dijadwalkan dimulai awal Januari 2025. Sidang pembuktian hingga putusan akhir diperkirakan selesai pada pertengahan Maret 2025.
“Kami di KPU daerah sepenuhnya menunggu instruksi dari pusat. Segala keputusan terkait pelaksanaan pelantikan akan ditentukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai,” jelasnya.
Dengan tidak adanya gugatan untuk pemilihan gubernur, masyarakat Gorontalo diharapkan dapat menyaksikan pelantikan pemimpin baru tepat waktu. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada mekanisme hukum dan instruksi KPU RI.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru ini diharapkan membawa semangat baru untuk pembangunan dan pelayanan di Provinsi Gorontalo. Semua mata kini tertuju pada hasil penyelesaian sengketa di MK dan langkah KPU RI dalam menetapkan jadwal pelantikan.