Polda Gorontalo dan Satgas Pangan Ringkus 4 Pelaku Repacking Minyak Goreng Subsidi

maleonews.com, Gorontalo – Tim gabungan dari Polda Gorontalo dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Gorontalo berhasil mengungkap praktik curang terkait penyalahgunaan minyak goreng subsidi merek Minyak Kita. Dalam operasi ini, empat orang pelaku diamankan setelah kedapatan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak subsidi menjadi minyak goreng curah.

Keempat pelaku diduga mengemas ulang Minyak Kita ke dalam botol air mineral bekas berukuran 1.500 ml dan 600 ml, lalu menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Praktik ilegal ini terungkap setelah tim melakukan pengembangan kasus dan menemukan adanya aktivitas repacking di dua toko yang berada di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Menurut Kombes Pol Maruly Pardede, dirkrimsus Polda Gorontalo, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli minyak goreng subsidi dalam jumlah besar, lalu mengemas ulang ke dalam botol-botol bekas untuk dijual sebagai minyak curah dengan harga yang lebih tinggi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. dan kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 9 ton minyak kita, yang mana para pelaku telah melakukan usaha ini dari bulan november tahun 2024” ujar kombes.

keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang – undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *