maleonews.com,Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo kembali menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar di kawasan hutan Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Selain menyita alat berat, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Kini, alat berat tersebut telah diamankan di Mapolres Gorontalo sebagai barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, dalam keterangan singkatnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap para pelaku utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kecamatan Mootilango memang telah berlangsung cukup lama. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, upaya penindakan sudah pernah dilakukan hingga ke meja hijau. Namun, sayangnya, kegiatan ini terus berulang akibat masih adanya oknum-oknum yang tidak mengindahkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Polres Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban dan keamanan masyarakat.