maleonews.com,Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menjemput paksa seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo. Langkah ini diambil setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kompol Tumpal Alexander, Kasubid Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, mengonfirmasi bahwa tersangka dijemput paksa di salah satu rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat. “Kami terpaksa melakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kompol Tumpal.

Tersangka berinisial D.A., yang diketahui sebagai Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *