maleonews.com, Gorontalo – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Junaidi Yusri, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Gorontalo pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Junaidi sebagai terlapor.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui IPTU Faisal, membenarkan adanya penahanan terhadap pejabat KPU tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan di sel tahanan Polres Gorontalo sejak sore tadi,” kata IPTU Faisal saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Pariyem, yang mengaku menjadi korban penipuan pada Januari 2024 di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Dalam laporannya, Pariyem menyatakan bahwa Junaidi menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tergiur dengan tawaran tersebut, Pariyem mentransfer uang sebesar Rp 500 juta dengan harapan akan dilibatkan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Junaidi bahkan disebut-sebut mulai sulit dihubungi oleh korban.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Junaidi Yusri maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Meski telah ditahan, Junaidi Yusri masih berstatus sebagai tersangka dan berhak atas pembelaan hukum. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, ia dianggap belum bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.