maleonews.com pada Breaking news Hukum & Kriminal
1 Agu 2025 14:34 - 1 menit reading

Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Residivis Kasus Serupa

maleonews.com,Gorontalo – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI, warga Kabupaten Bone Bolango, yang diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Gorontalo.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi ketika sepeda motor milik korban dipinjamkan kepada anggota keluarga. Usai digunakan, motor tersebut diparkir di depan rumah tanpa kunci ganda.

Melihat kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan dengan mendorong motor dan membawanya ke rumah seorang temannya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil diungkap melalui rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Akmal

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.