maleonews. com _ Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) meneruskan hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Boliyohuto, Panwaslu Kecamatan Telaga, dan Panwaslu Kecamatan Tolangohula terkait Pelanggaran Administratif Pemilu ke KPU Kabupaten Gorontalo.
Pelanggaran dimaksud berupa Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang terlarang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengatakan dirinya bersama jajaran sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) telah menyampaikan surat penerusan rekomendasi hasil kajian dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tersebut yang diterima langsung oleh ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo.
“Hari ini kami meneruskan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu Partai Nasdem dari 3 kecamatan terkait pemasangan APK berupa spanduk dan poster di tempat-tempat terlarang,” Ungkapnya saat dikonfirmasi seusai menyampaikan surat penerusan rekomendasi di KPU Kabupaten Gorontalo, Senin kemarin.
Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Boliyohuto, Panwaslu Kecamatan Telaga dan Panwaslu Kecamatan Tolangohula telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dan menyimpulkan terdapat temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Pelanggaran terhadap APK yang dipasang pada tempat terlarang merupakan tata cara atau prosedur pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 333 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) tersebut mengatakan bahwa terhadap tata cara atau prosedur pelaksanaan pemasangan APK pada tempat terlarang tersebut merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang masuk pada pelanggaran Administratif Pemilu.
“Hal ini sudah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022,” Imbuh dia.
Dikatakan Wahyudin, Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan dan Saran Perbaikan yang ditujukan kepada Partai Nasdem untuk segera melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK tersebut.
“Tentu, upaya pencegahan telah kami lakukan semaksimal mungkin, namun ternyata pada prosesnya masih tetap ditemukan APK yang terpasang di tempat terlarang, sehingga kami bersama jajaran panwaslu Kecamatan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” Pungkasnya.
Terakhir, Wahyudin berharap KPU Kabupaten Gorontalo dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan Peserta Pemilu selalu konsisten untuk patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(MN_02)