Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kerusuhan Pohuwato Bikin Sidang Makin Sengit!

Breaking News Hukum & Kriminal

maleonews.com _ Gorontalo – Sidang perdana kasus kerusuhan di Pohuwato semakin memanas. Pada Selasa mendatang, kuasa hukum salah satu dari 14 terdakwa, Susanto Kadir, akan mengajukan eksepsi. Hal tersebut disampaikan Susanto seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang dihadapi oleh JPU adalah pada berkas perkara nomor 14 dengan 13 terdakwa, dan berkas perkara nomor 7 dengan dua terdakwa. Selasa kemarin.

Meski seharusnya berkas dakwaan diserahkan tiga hari sebelum sidang, pihak Susanto mengaku cukup cepat mempelajarinya, sehingga telah menyiapkan pembelaan. Susanto mengindikasikan bahwa terdapat beberapa dakwaan yang menurutnya bisa dilakukan pembelaan.

“tadi kami cukup cepat mempelajarinya, sehingga sudah menyiapkan pembelaan yang akan kami sampaikan minggu depan,” pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama, JPU Nanang Ibrahim menjelaskan bahwa beberapa dari terdakwa tidak memiliki kuasa hukum. Namun, Nanang menegaskan bahwa mereka semua akan tetap diperlakukan sama. Dari 14 berkas pelanggaran itu, tiga diantara akan melakukan eksepsi.

Sidang perdana perkara kerusuhan di Pohuwato yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suharif, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

(MN_03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *