maleonews.com _ Tahun 2024 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu per bulan, diluar dari gaji pokok mereka. Keputusan ini diambil berdasarkan 4 syarat yang harus dipenuhi oleh setiap PNS.
Menurut peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2023, PNS yang ingin menerima tunjangan ini harus hadir/masuk kerja, tidak sedang mengambil cuti, tidak sedang menunaikan tugas belajar, dan tidak sedang dalam perjalanan dinas.
Meskipun besaran uang makan sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, penting bagi para pegawai negeri untuk tetap mematuhi syarat-syarat ini agar dapat menikmati tunjangan tersebut.
Standar biaya masukan yang disepakati Menkeu Sri Mulyani adalah Rp41 ribu per hari, menjadi dasar perhitungan untuk mencapai nominal Rp900 ribu per bulan.
Tunjangan uang makan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PNS, sambil memberikan dukungan finansial tambahan. Penyaluran uang makan bulanan ini akan dilakukan setelah bulan kerja berikutnya, asalkan PNS bersangkutan memenuhi keempat syarat yang telah ditetapkan.
(MN_03)