Gorontalo – Anggota KPU Kabupaten Gorontalo divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu dan Sowan Dehi, menghadiri Rapat Koordinasi bersama stakeholder dan awak media terkait tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Orasawa Resto.
Pada kesempatan tersebut, Agustina Bilondatu dan Sowan Dehi bertindak sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi mengenai metode kampanye yang difasilitasi dan tidak difasilitasi oleh KPU, serta peraturan terkait iklan kampanye di media massa.
Agustina Bilondatu menjelaskan secara rinci berbagai metode kampanye yang disediakan oleh KPU, yang bertujuan untuk memastikan penyebaran informasi kampanye berjalan secara adil dan tepat sasaran. “Kampanye yang difasilitasi KPU telah dirancang untuk memudahkan para calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat secara efektif dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Sowan Dehi membahas pentingnya kepatuhan terhadap peraturan iklan kampanye di media massa. Ia menekankan bahwa setiap iklan kampanye harus sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran. “Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat bekerja sama dalam menjaga aturan kampanye ini demi terciptanya pemilu yang tertib dan damai,” kata Sowan.
Acara rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman antara KPU, Bawaslu, stakeholder, dan awak media, terutama dalam menjalankan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo. Partisipasi aktif dari seluruh pihak diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.