maleonews.com _ Kab. Pohuwato – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato memberikan ultimatum kepada Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan PKPU No 308, sebelum tanggal 10 Februari 2024. Jika DCT tidak melakukan penertiban sendiri, Bawaslu Pohuwato akan melakukan penertiban secara paksa.
Di kutip dari tribungorontalo.com, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan keputusan ini dalam konfirmasi langsung pada tanggal 31 Januari 2024. Mereka memberikan waktu hingga pukul 23:59 Wita pada hari tersebut untuk menertibkan secara mandiri.
Jika tidak, penertiban akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 Februari, tetapi hanya terhadap yang melanggar ketentuan PKPU No 308.
Ada empat Kecamatan di Kabupaten Pohuwato yang terbukti paling banyak melanggar ketentuan PKPU No 308, yaitu Marisa, Patilanggio, Paguat, dan Dengilo. Kecamatan tersebut akan menjadi pusat penertiban, meskipun sudah ada imbauan terkait aturan tersebut.
Yolanda Harun berharap agar imbauan ini disampaikan oleh perwakilan partai dan DCT kepada caleg terkait. Semua pihak telah dihadirkan dalam rapat gabungan, dan diharapkan imbauan ini bisa disampaikan langsung kepada caleg pemilik APK agar menertibkannya secara mandiri sebelum ditertibkan oleh Bawaslu.
Penertiban APK secara serentak oleh Bawaslu Pohuwato di masa tenang menjelang hari pemungutan suara menarik perhatian publik. Masa tenang adalah periode di mana kampanye dilarang dilakukan, dan penertiban ini menjadi momentum bagi Bawaslu untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya pemilu.
Selain itu, penertiban ini juga dapat menjadi peringatan bagi para DCT untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, dan dampaknya diprediksi akan signifikan, terutama bagi yang melanggar ketentuan PKPU No 308.