maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan langsung dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan 6, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Tingkat Provinsi Gorontalo.
Anggota Bawaslu Gorontalo, Lismawy Ibrahim, yang bertindak sebagai PIC Pengawasan Pencalonan, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan dalam penyerahan SK ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Lismawy.
Putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan membawa dampak signifikan pada DCT Calon Anggota DPRD untuk Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, sehingga memerlukan penyesuaian dan perubahan pada daftar calon tersebut.
Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan perannya dalam mengawasi setiap langkah KPU Gorontalo untuk memastikan penyesuaian ini dilakukan dengan benar.
Lismawy juga menyatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses ini.
Bawaslu mengimbau seluruh calon anggota DPRD dan partai politik untuk mematuhi keputusan dan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal proses demokrasi ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat yang menekankan pada proses pencegahan, Bawaslu Gorontalo berharap dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu dan memastikan bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil dan transparan.
sumber : Berbagai media