BPN Kabupaten Gorontalo Klarifikasi Keluhan Layanan Terkait Permohonan SK Pemberian Hak

oleh -63 Dilihat
oleh

maleonews.com, LIMBOTO — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai keluhan Hariyanto Manan terkait pelayanan pertanahan. Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, menegaskan bahwa permohonan pendaftaran SK Pemberian Hak atas nama Hariyanto Manan belum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mega menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh kuasa pemohon, Umar Ibrahim, dengan nomor berkas 11173 Tahun 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia A di lapangan, ditemukan bahwa bidang tanah yang dimohon berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah dibangun rumah permanen, sehingga terjadi alih fungsi LP2B tanpa izin pejabat berwenang. Berdasarkan temuan tersebut, Panitia A menyimpulkan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan rekomendasi maupun sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.

Mega menegaskan bahwa LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi dan tidak boleh dikurangi luasannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

BPN Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan memastikan setiap proses permohonan pertanahan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.