Bukan Lagi Dosen Tetap! UMGO Ungkap Status Ramlan Pomalango dan Soal Tunjangan Profesi

oleh -176 Dilihat
oleh

maleonews.com, Gorontalo — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan penjelasan terkait status kepegawaian Ramlan Pomalango, S.Pt., M.Si., dosen yang telah memasuki masa purna tugas dan belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi, M.Pd., mengatakan, pihak universitas turut prihatin atas kondisi kesehatan Ramlan yang saat ini sedang menjalani perawatan.

Menurut Samid, Ramlan merupakan bagian dari keluarga besar UMGO yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun kepada universitas.

“Kami turut prihatin atas kondisi kesehatan beliau yang saat ini sedang menjalani perawatan. Kami mendoakan semoga beliau segera diberikan kesembuhan, kekuatan, dan dapat melewati masa pemulihan dengan baik,” kata Samid, Sabtu (22/8/2026).

Namun, Samid mengatakan, UMGO perlu memberikan penjelasan menyusul informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan mengenai kondisi Ramlan serta tanggung jawab kampus setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai dosen tetap.

Menurut dia, penjelasan yang disampaikan UMGO pada Sabtu ini merupakan respons lanjutan atas pernyataan yang telah disampaikan dalam rapat sehari sebelumnya dan kemudian berkembang dalam pemberitaan media daring.

Samid menegaskan, Ramlan telah memasuki masa purna tugas sejak 1 Juli 2026 karena mencapai batas usia pensiun sesuai Peraturan Kepegawaian UMGO.

“Yang bersangkutan sudah pensiun sejak 1 Juli 2026 sesuai aturan Kepegawaian UMGO. Jadi, status kepegawaiannya saat ini sudah bukan lagi sebagai dosen tetap UMGO,” ujar Samid.

Samid menjelaskan, Pasal 74 Peraturan Kepegawaian UMGO mengatur batas usia pensiun dosen berdasarkan jabatan fungsional. Untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Menurut dia, sebelum mencapai batas usia tersebut, Ramlan telah diberikan waktu sekitar tiga tahun untuk meningkatkan jabatan fungsional dari Asisten Ahli menjadi Lektor.

Namun, hingga memasuki batas usia pensiun, menurut keterangan UMGO, persyaratan peningkatan jabatan fungsional tersebut belum dapat dipenuhi.

“Dosen tersebut sudah diberikan waktu kurang lebih tiga tahun agar dapat mencapai jabatan fungsional Lektor, tetapi belum dapat dipenuhi. Dalam aturan Kepegawaian UMGO, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun,” kata Samid.

Dalam konteks administrasi kepegawaian, Samid menyebut kondisi tersebut sebagai tidak terpenuhinya kewajiban atau target kinerja yang telah ditetapkan universitas.

Atas dasar itu dan karena telah mencapai batas usia pensiun, UMGO menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, UMGO juga menetapkan purna tugas terhadap Ishak Korompot karena telah memasuki masa pensiun.

Samid menjelaskan, SK pemberhentian Ramlan sedianya diserahkan dalam apel rutin awal bulan pada 1 Juli 2026 yang dipimpin Rektor UMGO. Namun, Ramlan tidak hadir dalam kegiatan tersebut. SK kemudian diambil oleh pihak yang diberi kuasa atau mewakili yang bersangkutan.

Samid juga menjelaskan persoalan Tunjangan Profesi (TP) Dosen yang turut menjadi bagian dari informasi yang berkembang.

Menurut dia, hak menerima Tunjangan Profesi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan usia. Status kepegawaian dan pemenuhan standar kinerja juga menjadi persyaratan.

Samid mengatakan, secara regulasi, dosen yang memenuhi persyaratan dapat menerima Tunjangan Profesi hingga batas usia maksimal 65 tahun. Namun, batas usia tersebut tidak berarti tunjangan otomatis diterima sampai usia 65 tahun.

“Tunjangan Profesi melekat pada status kepegawaian. Jika memenuhi standar kinerja, dosen dapat menerima Tunjangan Profesi sampai usia maksimal 65 tahun sesuai regulasi. Tetapi, apabila persyaratannya tidak lagi terpenuhi, Tunjangan Profesi juga dapat berakhir meskipun yang bersangkutan belum berusia 65 tahun,” ujar Samid.

Ia mengatakan, penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi standar kinerja yang dipersyaratkan. Apabila standar tersebut tidak terpenuhi, menurut dia, pembayaran tunjangan dapat ditunda atau dosen tidak diusulkan sebagai penerima.

“Persyaratan menerima Tunjangan Profesi adalah berkinerja baik dan memenuhi Standar Kinerja Penerima TP. Apabila tidak memenuhi standar kinerja, dapat ditunda atau tidak diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi,” katanya.

Dalam kasus Ramlan, kata Samid, status purna tugas sejak 1 Juli 2026 menjadi dasar administrasi yang membuat UMGO tidak lagi mengusulkannya sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui universitas.

“Terlebih yang bersangkutan sudah purna bakti sehingga tidak ada lagi dasar kepegawaian bagi UMGO untuk mengajukan yang bersangkutan sebagai penerima Tunjangan Profesi. Dengan demikian, status kepegawaiannya sudah bukan lagi dosen tetap UMGO,” tegas Samid.

UMGO juga menjelaskan bahwa perubahan status kepegawaian tersebut berdampak pada hak dan fasilitas yang sebelumnya melekat ketika Ramlan masih menjadi pegawai aktif.

Menurut Samid, termasuk di dalamnya pengelolaan kepesertaan jaminan sosial kesehatan yang setelah purna tugas perlu dilanjutkan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kepegawaian tidak menghilangkan penghargaan UMGO terhadap pengabdian Ramlan selama menjadi bagian dari universitas.

“Universitas menghargai pengabdian setiap dosen dan pegawai selama menjalankan tugas di UMGO. Dalam kondisi beliau saat ini, kami tentu mendoakan agar segera diberikan kesembuhan. Namun, dalam administrasi kepegawaian, setiap proses tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Samid.

UMGO menegaskan, pemberhentian Ramlan terhitung sejak 1 Juli 2026 merupakan pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun berdasarkan Peraturan Kepegawaian UMGO. Sejak tanggal tersebut, Ramlan berstatus purna tugas dan tidak lagi tercatat sebagai dosen tetap UMGO.

No More Posts Available.

No more pages to load.