Gorontalo – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, yang digelar di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dan dihadiri oleh 35 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekda, para Asisten Sekda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun.
“Tujuan penyusunan LKPJ ini adalah untuk mengevaluasi keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah, dengan fokus pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo selama tahun berjalan.
“LKPJ ini mencakup pencapaian sasaran pembangunan serta kinerja program yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Gorontalo 2021-2026. Cakupan laporan meliputi kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas pemerintahan umum,” ungkap Sofyan Puhi.
Penyusunan LKPJ ini juga merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah demi mendorong pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Gorontalo ke depan.