
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Kepala Daerah Hingga 2024: Marten Taha dan Enam Lainnya Terpengaruh
maleonews.com _ KOTA GORONTALO – Setelah melalui sidang ketiga yang penuh antusias, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tafsiran Pasal 201 Ayat A sampai E UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa kepala daerah hasil pemilihan dan pelantikan 2018 akan menjabat hingga tahun 2023, sedangkan yang dilantik tahun 2019…