Diduga Curi Sepeda Motor, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

oleh -115 Dilihat

Gorontalo – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengambil kendaraan yang sedang terparkir dengan cara merusak kabel soket motor sebelum membawanya kabur.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian rencananya akan dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Akmal, Jumat (12/9/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.