T B pada Breaking news
28 Jun 2025 09:33 - 2 menit reading

Diduga Dijebak Lewat Tanda Tangan Proyek IPAL, Ketua BPD Desa Limehe Timur Bongkar Dugaan Pemecatan Ilegal

maleonews.com – Kabupaten Gorontalo
Gelombang polemik tengah menghantam Desa Limehe Timur, Kabupaten Gorontalo, setelah Zubair Abdullah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya secara mendadak dan tanpa mekanisme yang jelas. Zubair pun akhirnya angkat bicara dan membongkar dugaan skenario pemecatan yang menurutnya telah direkayasa secara sistematis.

Zubair menyatakan bahwa pencopotan dirinya sebagai Ketua BPD tidak melalui prosedur sah sebagaimana diatur dalam regulasi desa. Tidak ada rapat resmi, tidak ada keputusan kolektif BPD, bahkan tidak ada pemungutan suara yang melibatkan seluruh anggota. Anehnya, dasar pemberhentiannya justru bersumber dari surat penggalangan tanda tangan warga yang awalnya hanya untuk mendukung proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Yang warga tandatangani itu adalah dukungan pembangunan IPAL, bukan surat untuk memberhentikan saya,” tegas Zubair dengan nada kecewa. Ia mengungkap bahwa surat tersebut kemudian dilampirkan sebagai bahan pengusulan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua BPD, tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari lembaga.

Tak berhenti sampai di situ, Zubair juga menyoroti kejanggalan serius dalam dokumen administrasi pemberhentiannya. Dalam berita acara tercatat enam anggota BPD hadir, sementara di notulen hanya lima, dan pada daftar hadir sebenarnya hanya empat orang yang benar-benar hadir saat pertemuan tersebut. Ketidaksesuaian ini disebutnya sebagai indikasi kuat bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) telah direkayasa.

“Berita acara, daftar hadir, dan notulen semuanya tidak sinkron. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesengajaan yang terstruktur,” ujarnya tegas.

Zubair bahkan menduga bahwa Kepala Desa Limehe Timur berada di balik pemecatan ini. Ia meyakini bahwa pencopotan dirinya berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap penggunaan anggaran desa dan kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak transparan selama ini.

Merasa haknya telah dilanggar, Zubair pun melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ia secara resmi meminta agar proses pelantikan PAW Ketua BPD dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan administratif.

“Saya tidak melawan kebijakan, tapi saya melawan ketidakadilan. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip dan masa depan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” pungkasnya.