maleonews.com, LIMBOTO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus melangkah menuju era digitalisasi pelayanan publik. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sosialisasi penggunaan Kartu Pedagang ST12-PAS mulai digelar di Pasar Rakyat Kayubulan dan Pasar Sidomulyo pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Program inovatif ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Retribusi Pasar Digital Non-Tunai (ST12-PAS), yang secara resmi akan diberlakukan mulai 1 November 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo Viktor Asiku menjelaskan, melalui ST12-PAS, setiap pedagang akan memiliki kartu khusus untuk transaksi retribusi pasar. Dengan sistem ini, pembayaran tak lagi menggunakan uang tunai, melainkan melalui metode digital yang lebih efisien dan transparan.
“ST12-PAS bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi langkah nyata untuk menciptakan tata kelola retribusi pasar yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Viktor Asiku Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo.
Diketahui, ST12-PAS pertama kali diluncurkan pada Minggu, 29 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gorontalo dalam mewujudkan transformasi digital dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perdagangan rakyat.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses pembayaran retribusi menjadi lebih mudah, aman, dan dapat dipantau secara real time — sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Langkah digitalisasi ini juga disambut positif oleh para pedagang, yang menilai sistem ST12-PAS akan membantu mereka bertransaksi dengan lebih praktis dan modern.









