maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk melakukan kajian hukum terkait persoalan aset milik pemerintah yang sedang bermasalah. Permintaan ini muncul setelah adanya kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan milik pemerintah di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Ketua Pansus, AW Thalib, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan sejauh mana progres penanganan atas aduan pengerusakan dan penyerobotan lahan pemerintah provinsi seluas 1,2 hektar yang diklaim oleh perorangan. “Kita minta Biro Hukum melakukan kajian hukum dulu sebelum melangkah. Karena kadang kita melangkah, tidak memiliki kajian atau dokumen,” ujar AW Thalib dalam kunjungan kerja di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, AW Thalib juga meminta agar Biro Hukum melakukan literasi hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mitigasi hukum yang perlu dilakukan oleh OPD. “Ketika ada hal terkait persoalan aset yang mengarah ke persoalan hukum, maka seharusnya paling di depan adalah biro hukum, bukan OPD yang bersangkutan,” tambahnya.
Permintaan ini menjadi langkah awal dalam menangani permasalahan aset secara hukum, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi aset-aset pemerintah di masa mendatang. Pansus DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah-langkah yang diambil berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.