maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dan Ketua DPRD Paris RA Jusuf pada Rapat Paripurna ke-148 yang digelar pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam laporan hasil pembahasan, Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki mengungkapkan bahwa visi RPJPD untuk 20 tahun ke depan adalah “Gorontalo Provinsi Madani yang Maju dan Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045.” Visi ini diimplementasikan melalui delapan misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama. Salah satu misi utama adalah penurunan angka kemiskinan di Gorontalo hingga 0,35 persen – 0,85 persen pada tahun 2045. Sun Biki menekankan pentingnya memaksimalkan RPJPD untuk kemaslahatan rakyat.
Pj Gubernur Rudy Salahuddin menambahkan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi dasar bagi perumusan visi dan misi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024. Penyusunan RPJPD telah mengikuti pedoman dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, termasuk rancangan RPJP Nasional, RTRW provinsi, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Selanjutnya, Ranperda RPJPD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda RPJPD dengan RPJPN, RTRW provinsi, kepentingan umum, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui penetapan Ranperda RPJPD ini untuk pembahasan lebih lanjut.
sumber : kominfotik