maleonews.com, Kabupaten Gorontalo– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo akan meneruskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dr Alaludin Lapananda ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Ka’aba saat di wawancarai mengatakan jika pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dari warga yang dilakukan oleh Direktur rumah sakit MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda Terkait keikut sertaan dalam penjaringan bakal calon Walikota Gorontalo.
Atas informasi tersebut kemudian Bawaslu membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dan LHP tersebut akan di teruskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“kami mendapat informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dr Alaludin Lapananda, informasi tersebut sudah kami buatkan LHP, dan akan kami teruskan ke Bawaslu provinsi” Ungkap Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut Alex menjelaskan jika pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk langkah selanjutnya, pasalnya, meski yang bersangkutan merupakan ASN di Kabupaten Gorontalo, namun lokus kejadian berada di wilayah kota Gorontalo
“kami masih menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bawaslu Provinsi kalau memang penanganannya di serahkan ke kami”Pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Ka’aba.
Sebelumnya diketahui jika direktur rumah sakit MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda telah mengikuti penjaringan bakal calon Walikota Gorontalo di beberapa partai politik (parpol).