Dua Pelaku Pencurian Minimarket di Kota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh -13 Dilihat

maleonews.com, KOTA GORONTALO — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jalan HB Jasin, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam peristiwa tersebut, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, kedua pelaku diduga masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat pagar belakang bangunan. Pelaku kemudian merusak bagian atas bangunan dan membobol plafon untuk dapat masuk ke area toko.

“Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Setelah berhasil masuk, mereka mengambil uang serta sejumlah barang dagangan yang ada di dalam minimarket,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan toko mendapati adanya kehilangan barang serta menemukan jejak sandal yang diduga milik pelaku di dalam ruangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.