M Ahmad pada Breaking News
6 Jan 2024 09:19 - 2 menit reading

Eksekusi Bangunan Kuliner, Dinas Pariwisata Angkat Bicara

maleonews.com _ Kab. Bone Bolango – Sebuah bangunan kuliner andalan milik Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo di Pantai Botutonuo, Lorong 5, Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan setelah dieksekusi oleh pengadilan.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Romi Moge, membenarkan peristiwa tersebut, bahwa bangunan pusat jajanan kuliner yang dibangun pada tahun 2020 itu sebelumnya telah melalui proses perizinan.

Meski Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo telah mematuhi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendirikan bangunan di atas garis pantai, pengadilan tetap melakukan eksekusi.

Romi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, dan pihaknya telah mengurus seluruh perijinan sesuai anjuran yang berlaku.

“Sesuai dengan Perda, memang daratan (di atas garis pantai) milik pemerintah kabupaten/kota. Dinas pariwisata sudah menempuh rangkaian, sesuai anjuran, dan bukti-bukti surat pengurusan bangunan sampai saat ini masih ada,” ungkap Romi kepada media.

Meskipun bangunan kuliner tersebut diperuntukkan sebagai sumber penghasilan masyarakat, Dinas Pariwisata menyayangkan keputusan eksekusi pengadilan.
Tidak hanya bangunan kuliner, namun 36 gajebo, 1 rumah warga, 1 musholah, dan 4 kamar bilas juga ikut dibongkar oleh pengadilan Gorontalo.

Sementara itu pemilik salah satu gajebo, Iskandar, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan yang dianggap keliru.
Menurutnya, pada saat pembacaan surat keputusan eksekusi, tidak ada batas yang ditentukan, menyebabkan kebingungan mengenai batas-batas lahan yang menjadi sengketa.

“Pertanyaannya pada saat pembacaan surat keputusan eksekusi tidak ada batas-batas yang ditentukan.” papar Iskandar

(MN_03)