maleonews.com, Gorontalo – PT Royal Coconut Gorontalo tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelarangan ibadah salat terhadap karyawan oleh pihak Human Resource Development (HRD) perusahaan tersebut. Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh salah satu karyawan, Iyam Latip, warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (29/5/2025).
Dalam wawancaranya bersama maleonews.com di kediamannya, Iyam (58), yang bekerja di bagian laundry perusahaan, mengungkapkan bahwa dirinya dilarang salat zuhur di mess karyawan oleh HRD. Menurut penuturannya, larangan tersebut disebabkan karena mess akan digunakan untuk menerima tamu perusahaan.
“Saya biasa salat di mess karena tidak ada mushola atau tempat salat yang layak. Tapi kemarin, saya diminta tidak salat di situ karena mess mau dipakai untuk tamu,” jelas Iyam.
Lebih lanjut, Iyam menuturkan bahwa tempat salat yang diarahkan oleh pihak HRD berada di area produksi kelapa. Namun, menurutnya, lokasi tersebut sangat tidak nyaman karena dipenuhi aroma menyengat dari limbah produksi.
“Tempat salat di dekat produksi itu bau busuk sekali. Rasanya tidak layak untuk ibadah,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak HRD PT Royal Coconut Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak terkait hak karyawan untuk menjalankan ibadah secara layak di lingkungan kerja. Hingga kini, masyarakat pun menantikan klarifikasi dari pihak perusahaan.