Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WNA Asal China atas Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

oleh -72 Dilihat

maleonews.com,GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial KQ dan HZ.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh kedua WNA selama berada di Indonesia.

Menurut Josua, pengawasan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka. Saat kembali ke hotel usai melakukan perjalanan, petugas mendapati keduanya membawa kantong plastik yang diduga berisi sampel material tambang. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Josua.

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengamankan dokumen perjalanan, memeriksa barang bawaan, serta meminta keterangan dari kedua WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KQ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan aktivitas di kawasan pertambangan emas tanpa izin.

Sementara itu, HZ diketahui memegang ITAS untuk bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Kepada petugas, HZ mengaku hanya mendampingi KQ dalam perjalanan dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo dengan tujuan wisata.

Meski demikian, berdasarkan hasil pendalaman tim intelijen keimigrasian, HZ diketahui turut mengunjungi sejumlah lokasi pertambangan bersama KQ, termasuk beberapa titik yang diduga merupakan kawasan pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut.

Josua menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, kedua WNA akan dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Gorontalo menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.