Jadi Tersangka, Kuhu Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan atau Denda 4 Milyar Rupiah

oleh -46 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang konten kreator sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Konten kreator tersebut, yang dalam pemberitaan ini disebut Kuhu, diduga menggunakan foto hasil karya seorang jurnalis tanpa izin pemilik hak cipta. Foto tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan konten digital tanpa persetujuan maupun pencantuman kredit kepada pencipta karya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, termasuk menggunakan, memperbanyak, atau mengumumkan karya cipta tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.

Secara rinci, Pasal 113 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran hak cipta yang dilakukan untuk kepentingan komersial dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pembajakan sebagaimana diatur dalam ayat lain pada pasal yang sama, ancaman hukuman dapat meningkat hingga pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Penerapan pasal dan berat-ringannya ancaman hukuman akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.