Jangan Asal Posting! Dirreskrimsus Polda Gorontalo Bongkar Risiko Hukum UU ITE dan Hak Cipta di Era Digital

oleh -94 Dilihat
oleh

maleonews.com, Gorontalo – Perkembangan dunia digital yang semakin pesat membawa tantangan baru dalam penyebaran informasi. Menjawab tantangan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan edukasi hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan hak cipta kepada insan pers, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.


Dalam kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 yang digelar Sabtu (12/6/2026), Kombes Pol Maruly Pardede hadir sebagai narasumber dengan mengangkat materi bertema “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat.”


Di hadapan para peserta, Dirreskrimsus Polda Gorontalo menekankan pentingnya memahami aturan hukum dalam menggunakan ruang digital, terutama dalam aktivitas bermedia sosial, membuat konten, maupun menyebarkan informasi.


Ia mengingatkan, kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batasan hukum. Kurangnya pemahaman terhadap aturan dapat membuat seseorang terseret persoalan hukum, baik sebagai pelapor, terlapor, maupun pihak yang bertanggung jawab atas sebuah konten.


“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum,” tegas Kombes Pol Maruly.


Menurutnya, berbagai aktivitas di ruang siber telah memiliki aturan yang jelas, termasuk terkait penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.


Selain membahas UU ITE, Kombes Pol Maruly juga menyoroti pentingnya menghargai karya intelektual, khususnya bagi insan pers dan kreator digital. Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik berupa tulisan, foto, video, maupun konten digital memiliki nilai dan perlindungan hukum.


Penggunaan karya orang lain tanpa izin, kata dia, dapat menimbulkan kerugian serta berpotensi menjadi pelanggaran hak cipta.
“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati hak cipta,” ujarnya.


Penyampaian materi tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Edukasi ini dinilai memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya etika digital, tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, serta risiko hukum dari setiap aktivitas di dunia maya.


Melalui kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya generasi muda dan insan pers, agar mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.


Sebab di tengah derasnya arus informasi digital, kecerdasan bermedia menjadi kunci untuk menjaga ruang publik tetap sehat, akurat, dan bebas dari pelanggaran hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.