Jejak Kopra Curian Terendus! Tim URC Polres Gorontalo Bongkar Aksi 4 Pelaku di Tibawa

oleh -137 Dilihat
oleh

maleonews.com, KABGOR – Aksi pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya terungkap. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.


Kasus ini bermula ketika korban, Agustin Kadir, menjemur sekitar 100 kilogram kopra di halaman rumahnya pada Rabu (19/8/2026) sore. Kopra tersebut masih terlihat saat korban mengeceknya sekitar pukul 01.30 WITA.


Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapat kabar mengejutkan. Kopra yang sebelumnya dijemur di halaman rumah mendadak raib tanpa jejak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan langs

ung melaporkannya ke Polsek Tibawa.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Polres Gorontalo yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petunjuk mulai terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa kopra hasil curian diduga telah dijual ke salah satu penampung di wilayah Desa Isimu Selatan.


Polisi kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi penampungan. Dari rekaman tersebut, petugas melihat aktivitas dua orang yang menjual kopra. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik penampung, diketahui kopra sebanyak dua karung memang telah dijual kepada mereka.


Tak berhenti di sana, polisi memperlihatkan jenis kopra dan karung kepada korban. Korban membenarkan bahwa kopra dan karung tersebut merupakan miliknya.


Tim URC kemudian memburu para terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan Diki Triputra Sitompul, Fadil April Buni, Mohamad Yusuf Ibrahim, dan Wendy Anwar di wilayah Kecamatan Tibawa.


Dalam pemeriksaan awal, keempatnya disebut mengakui telah mengambil kopra milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DM 2767 NH yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


Dari hasil pendalaman, aksi pencurian diduga sudah direncanakan. Para pelaku sebelumnya melihat kopra yang dijemur di depan rumah korban pada siang hari. Mereka kemudian diduga menyusun rencana untuk mengambil kopra tersebut pada malam hari.


Kopra hasil curian disebut telah dijual dengan berat sekitar 87 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp1,2 juta. Polisi menyebut berdasarkan pengakuan awal para pelaku, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.


Polisi juga menemukan fakta bahwa saat beraksi, para pelaku diduga menggunakan dua unit sepeda motor. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur, sementara dua lainnya telah dewasa.


Saat ini, keempatnya telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Tibawa dan sekitarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.