Kasus Dugaan Kekerasan Seksual ASN Gorut Masuk Babak Baru, Orang Tua Korban Resmi ditahan

oleh -94 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota resmi menahan salah satu orang tua korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ASN Gorontalo Utara berinisial M-A-R. Penahanan tersebut tidak terkait kasus kekerasan seksual, melainkan perkara terpisah yaitu dugaan penggelapan uang mahar perkawinan dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 31 Oktober 2025. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan, dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif dalam kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan terkait dugaan penggelapan uang mahar,” ujar AKP Akmal. Ia menambahkan bahwa hanya satu dari orang tua korban yang ditahan, sementara yang lainnya tidak ditahan karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Frengki Uloli, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami menghormati langkah kepolisian. Namun dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan, mengingat kondisi klien kami,” jelasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Pemerintah Kota Gorontalo. Kedua pemerintah daerah tersebut mendorong agar setiap proses hukum, baik yang terkait dugaan kekerasan seksual maupun perkara lainnya, ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.