maleonews.com _ KAB. BONE BOLANGO – Kasus pencurian yang melibatkan remaja Gorontalo inisial MRS menunjukkan bahwa pelaku memiliki modus yang cukup terorganisir.
MRS diduga mencuri sound system dari Masjid Az-Zaahidin di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Modus operandinya melibatkan pemantauan masjid setelah shalat zuhur, di mana dia melakukan pengamatan dari kejauhan. Setelah masjid sepi, dia melakukan aksinya.
Menurut keterangan Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo, MRS kemudian menjual hasil curiannya melalui jual beli online untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, termasuk membayar sewa indekos.
Motif pelaku ini terbukti ketika seorang teknisi masjid melihat sound system dijual online melalui lapak milik MRS. Tanda atau label yang dikenali oleh teknisi ini menjadi kunci dalam melacak pelaku.
Wawan, bersama Ketua Takmirul Masjid, melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tapa. Unit Reskrim Tapa bersama Tim Watawatanga Buser Polres Bone Bolango berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dalam waktu dua hari setelah pelaporan.
Beberapa barang bukti, termasuk mixer, tape wireless, dan mikrofon, berhasil diamankan oleh polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MRS telah melakukan pencurian di lima masjid, tetapi baru satu masjid yang melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi pencurian lainnya.
MRS saat ini ditahan di Mapolsek Tapa dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian akan terus menyelidiki untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalamĀ kasusĀ ini.
(MN_03)