maleonews.com _ Bone Bolango – Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, pada Rabu siang tadi. Penahanan terhadap Hamim Pou terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bone Bolango pada tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Hamim Pou menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 WITA. Dua jam kemudian, dokter yang dihadirkan tim penyidik sudah berada di Kejati Gorontalo dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Hamim. Hamim terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangannya di borgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kabupaten Bone Bolango. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo menunjukkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai 1.757.000.000,00. Hal ini bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor: 7.A/KEP/BUP.BB/117/2012.
Hamim Pou telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-685/P.5/FD.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou juga ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT–189/P.5/FD.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2020 dan melibatkan 69 saksi serta keterangan dari berbagai ahli, termasuk ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP, dan ahli hukum pidana. Terdapat 698 dokumen sebagai barang bukti dalam kasus ini. Dua terdakwa lainnya, yaitu Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir, telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tersebut, dengan ancaman pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerah ini. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Kejati dalam mengungkap dan menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah.